Daftar | Log in
SEARCH

Utsman bin Affan r.a. berkata, "Barang siapa hidupnya dalam keseimbangan dunia dan akhirat, dia disenangi Allah; barangsiapa meninggalkan perbuatan dosa, dia disenangi oleh para malaikat; dan barang siapa meninggalkan keserakahan terhadap kaum muslimin, dia dicintai mereka."

-- || Hikmah
     Cyber M3M
   
  BUKU TAMU
Berikan komentar dan testimoni dari anda mengenai website ini.
   
  MAN 3 MEMBER
Fasilitas member Cyber M#3, berbagai fasilitas menjadi member
   
  PROFIL MAN 3 MALANG
Profil Madrasah Aliyah Negeri 3 Malang yang Islami, Unggul, dan Populis
   
  HOT NEWS
Informasi terbaru yang dari berbagai penjuru dunia yang diliput oleh sumber terpercaya
   
  PROFIL SPESIAL
Kumpulan profil-profil sumber daya manusia MAN 3 yang dapat kita petik pengalamannya
   
  PRESTASI
Daftar Keberhasilan duta-duta MAN 3 dalam berbagai even kompetisi mulai tingkat daerah hingga nasional
   
  ARTIKEL
Kumpulan artikel-artikel terpopuler yang ditulis oleh para member dan Civitas MAN 3 Malang
   
  TAHUKAH ANDA
Berisi beragam pengetahuan menarik yang belum pernah anda bayangkan sebelumnya
   
  DOWNLOAD
Download gratis software-software atau file yang menarik dan berdaya guna tinggi
   
  AGENDA MAN 3 Malang
Agenda kegiatan MAN 3 Malang sebagai informasi kepada masyarakat dan Civitas Akademik
   
  CERPEN
Kumpulan Koleksi Cerita Pendek yang disajikan khusus bagi penggemar cerita
   
  SERIAL PILIHAN
Kumpulan Serial berupa hikayat, tokoh, pengalaman, dan lain sebagainya
   
  HUMOR
Merasa sedih, lesu dan tak bersemangat. Kolom yang tepat untuk anda...
   
  TUTORIAL
Koleksi tutorial-tutorial yang menarik dan menambah wawasan anda
   
  PUISI & SASTRA
Bahasa indah yang khas dan mengalir dalam jiwa, memberikan ketenangan hati dalam lantunan kata
   
  WEBLINKS
Daftar link website-website penting yang tak akan bisa anda lewatkan
   
  FAQ
Jangan khawatir Cyber M#3, memiliki masalah dengan website MAN 3 Malang silakan cari solusinya di sini
   
MAN 3 Konferensi Nasional Pendidikan Anak Cerdas/Berbakat Istimewa 2010
oleh: admin
[ Sabtu,06 Februari 2010 - 09:45 AM]
Konferensi Nasional Pendidikan Khusus untuk anak Cerdas/Berbakat Istimewa Indonesia ke – 1, Dilaksanakan tgl. 5 -8 Pebruari 2010, di Kota Malang, Jawa Timur. Acara diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara, Pengembang, dan Pendukung Pendidikan Khusus untuk anak Cerdas/Berbakat Istimewa (Asosiasi CI+Bi Nasional).

PENTINGNYA LAYANAN PENDIDIKAN KHUSUS UNTUK ANAK CI+BI
  • UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4 : warga negara yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Perlunya perhatian khusus yang siswa CI+BI selaras dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan potensi siswa secara utuh dan optimal.
  • Strategi pendidikan yang bersifat masal memberikan perlakuan standar/rata-rata, sehingga tidak memperhatikan perbedaan kecakapan, minat, dan bakat siswa
  • Dengan strategi semacam ini, keunggulan akan muncul secara acak dan sangat tergantung kepada motivasi belajar siswa serta lingkungan belajar dan mengajarnya.
  • Pengembangan potensi siswa CI+BI perlu strategi sistematis dan terarah. Hal ini perlu dilakukan bangsa Indonesia jangan sampai kehilangan kekayaan SDM yang tidak terukur nilainya.
  • Perhatian khusus bukan upaya diskriminasi, tetapi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa.
  • Melalui penyelenggaraan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI, diharapkan potensi-potensi yang selama ini belum dikembangkan secara optimal, akan tumbuh dan menunjukkan kinerja yang baik. Kondisi ini pada gilirannya akan dapat memberi kontribusi terhadap kehormatan dan nama baik bangsa Indonesia di antara bangsa-bangsa lain di dunia.

Latar Belakang
husus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan kecerdasan istimewa. Hal ini dilakukan agar potensi yang ada pada peserta didik dapat berkembang secara optimal dan pada gilirannya memberikan mereka dapat tumbuh menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.

Perlunya perhatian khusus yang siswa yang memiliki kecerdasan istimewa melalui sekolah-sekolah yang didirikan untuk itu, dapat dianggap selaras dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan potensi siswa secara utuh dan optimal. Penggunaan istilah potensi kecerdasan dan bakat istimewa ini berkait erat dengan latar belakang teoritis yang digunakan. Potensi Kecerdasan berhubungan dengan kemampuan intelektual, sedangkan bakat tidak hanya terbatas pada kemampuan intelektual. Pendapat ini mula-mula dikemukakan oleh United States Office of Education (Feldhusen, 1994) bahwa anak berbakat adalah anak yang diidentifikasi oleh orang dengan kualifikasi profesional. Anak-anak yang telah mampu menunjukkan prestasinya dan atau berupa potensi kemampuan pada beberapa bidang seperti: (1) kemampuan inteligensi umum; (2) kemampuan akademik khusus (specific academic aptitude); (3) berpikir produktif atau kreatif; (4) kemampuan kepemimpinan; (5) kemampuan di bidang seni; (6) kemampuan psikomotorik.

Strategi pendidikan yang ditempuh selama ini bersifat masal memberikan perlakuan standar/rata-rata kepada semua siswa sehingga kurang memperhatikan perbedaan antar siswa dalam kecakapan, minat, dan bakatnya. Dengan strategi semacam ini, keunggulan akan muncul secara acak dan sangat tergantung kepada motivasi belajar siswa serta lingkungan belajar dan mengajarnya. Oleh karena itu perlu dikembangkan keunggulan yang dimiliki oleh siswa agar potensi yang dimiliki menjadi prestasi yang unggul.

Perhatian khusus kepada siswa yang berpotensi cerdas dan/atau bakat istimewa (CI+BI) selaras dengan fungsi utama pendidikan, yaitu mengembangkan potensi siswa secara utuh dan optimal. Pengembangan potensi tersebut memerlukan strategi yang sistematis dan terarah. Tanpa layanan pembinaan yang sistematis terhadap siswa yang berpotensi cerdas dan atau bakat istimewa, bangsa Indonesia akan kehilangan kekayaan SDM yang tidak terukur nilainya.

Perhatian khusus tersebut tidak dimaksudkan sebagai tindakan diskriminatif, tetapi pemberian perhatian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa. Melalui penyelenggaraan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI, diharapkan potensi-potensi yang selama ini belum dikembangkan secara optimal, akan tumbuh dan menunjukkan kinerja yang baik. Kondisi ini pada gilirannya akan dapat memberi kontribusi terhadap kehormatan dan nama baik bangsa Indonesia di antara bangsa-bangsa lain di dunia.

Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa telah dilakukan sejak tahun 1974 dalam bentuk kebijakan atau program. Secara historis kebijakan pemerintah tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
No TAHUN BENTUK KEBIJAKAN/PROGRAM
1 1974
Pemberian beasiswabagi peserta didik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berbakat dan berprestasi tinggi tetapi lemah kemampuan ekonomi keluarganya.

2

1982
Balitbang Dikbud membentuk Kelompok Kerja Pengembangan Pendidikan Anak Berbakat (KKPPAB). Kelompok Kerja ini mewakili unsur-unsur struktural serta unsur-unsur keahlian seperti Balitbang Dikbud, Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, Perguruan Tinggi, serta unsur keahlian di bidang sains, matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa, dan humaniora, serta psikologi.

3
1984 Balitbang Dikbud menyelenggarakan perintisan pelayanan pendidikan anak berbakat dari tingkat SD, SMP, SMA di satu daerah perkotaan (Jakarta) dan satu daerah pedesaan (Kabupaten Cianjur). Program pelayanan yang diberikan berupa pengayaan (enrichment) dalam bidang sains (Fisika, kimia, Biologi, dan Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa), matematika, teknologi (elektronika, otomotif, dan pertanian), bahasa (Inggris dan Indonesia), humaniora, serta keterampilan membaca, menulis, dan meneliti.
Pelayanan pendidikan dilakukan di kelas khusus di luar program kelas reguler pada waktu-waktu tertentu.

Perintisan pelayanan pendidikan bagi anak berbakat ini pada tahun 1986 dihentikan seiring dengan pergantian pimpinan dan kebijakan di jajaran Depdikbud.
4 1989 Di dalam UU no. 2 tahun 1989 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 8 ayat 2 dikemukakan bahwa warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
Pasal 24, setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut: (1) mendapat perlakuan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, (5) menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.
5 1993 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan tentang Sistem Penyelenggaraan Sekolah Unggul (Schools of Excellence) dan membukanya di seluruh provinsi sebagai langkah awal kembali untuk menyediakan program pelayanan khusus bagi peserta didik dengan cara mengembangkan aneka bakat dan kreativitas siswa
6 1994 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan dokumen tentang “Pengembangan Sekolah Plus” yang menjadi naskah induk tentang “Sistem Penyelenggaraan Sekolah Menengah Umum Unggul”.
7 1998/ 1999 Dua sekolah swasta di DKI Jakarta dan satu sekolah swasta di Jawa Barat melakukan ujicoba pelayanan pendidikan bagi anak berpotensi kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk program percepatan belajar (akselerasi), yang mendapat arahan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
8 2000 Program percepaan belajar dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada Rakernas Depdiknas menjadi Program Pendidikan Nasional.
Pada kesempatan tersebut Mendiknas melalui Dirjen Dikdasmen menyampaikan Surat Keputusan (SK) Penetepan Sekolah Penyelenggara Program Percepatan Belajar kepada 11 sekolah terdiri dari 1 SD, 5 SMP dan 5 SMA di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
9 2001/ 2002 Diputuskan penetapan kebijakan diseminasi program percepatan belajar pada beberapa sekolah di beberapa provinsi di Indonesia
10 2003 UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (4) menyebutkan warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32 ayat (1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
11 2006 Diterbitkan Permendiknas no. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 115 sampai dengan pasal 118 tentang pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

Uraian di atas menunjukkan bahwa kebijakan layanan pendidikan untuk anak CI+BI belum menjadi sebuah menjadi suatu program yang berkelanjutan, sistemik dan sistematik. Satu-satunya program yang tersedia untuk anak CI+BI hanya program aksel. Namun program aksel ini berjalan tidak lepas dari pro-kontra. Bahkan sebagian anggota masyarakat ingin program aksel ditutup. Kondisi di atas menunjukkan program pendidikan untuk anak CI+BI baru sebatas program, belum didukung oleh kebijakan yang bersifat jangka panjang dan dipahami oleh berbagai pihak.

Diperkirakan terdapat sekitar 2,2% anak usia sekolah memiliki kualifikasi cerdas istimewa. Menurut data BPS tahun 2006 terdapat 52.989.800 anak usia sekolah. Artinya terdapat sekitar 1.059.796 anak CI+BI di Indonesia. Jumlah siswa CI+BI yang sudah terlayani di sekolah akselerasi masih sangat kecil, yaitu 4510 orang (data Dit. PSLB tahun 2006/7) yang berarti baru 0,43% siswa CI+BI yang terlayani. Jika ditelaah lebih dalam, ternyata jumlah siswa CI dalam program akselerasi di bawah 50%. Lebih banyak non CI+BI. Artinya masih banyak sekali siswa CI+BI yang belum teridentifikasi dan belum terlayani

Saat ini sudah ada lembaga/sekolah standar isi bagi pendidikan khusus bagi anak berkelainan/cacat (sejak tahun 2006) yang kemudian dilengkapi dengan Permendiknas tentang Prosedur operasional standar UN, standar proses, standar sarana, dan standar penilaian. Hal demikian tidak terjadi pada pendidikan khusus untuk siswa CI+BI. Siswa CI+BI memperoleh muatan kurikulum yang sama dengan siswa reguler, dan hanya memperoleh peluang untuk mempercepat penyelesaian studi (program akselerasi). Hal ini mengakibatkan potensi kecerdasan yang dimiliki tidak dapat berkembang secara optimal. Di sisi lain, tidak ada deskripsi yang spesifik tentang kompetensi dari siswa CI+BI

Secara kelembagaan, belum ada sekolah khusus untuk siswa CI+BI. Meskipun peraturan pemerintah memberikan peluang untuk pendirian sekolah semacam itu, dengan tetap mengedepankan semangat inklusif. Keberadaan program akselerasi sebagai sarana pengembangan potensi siswa CI+BI tidak dapat dikatakan bersemangat inklusif, meskipun ada siswa non CI+BI di dalamnya.

Dari aspek ketenagaan, Guru yang mengajar di program akselerasi tidak disiapkan secara khusus. Lebih jauh bahkan tidak ada kriteria tertulis, prasyarat guru yang dapat mengajar di sana. Di beberapa tempat ditemukan, guru yang mengajar menggunakan sistem arisan. Artinya mereka berganti-ganti sebagai pengajar di program akselerasi. Di tempat lain, ditemukan menurunnya semangat/etos kerja pengajar program akselerasi yang menuntut tambahan insentif, karena harus mengajar di program akselerasi. Akibatnya, sekolah yang tidak dapat mengakses dana dari masyarakat atau subsidi, mulai kewalahan untuk melanjutkan program

Dari aspek pembelajaran, proses yang terjadi di dalam dan di luar kelas, masih menekankan pada pencapaian daya serap materi. Hal ini mengakibatkan siswa akselerasi menerima beban lebih berat karena penyelesaian studi yang lebih cepat. Akibatnya model pembelajaran yang digunakan juga tidak berbeda dengan siswa reguler. Sementara itu pemanfaatan ICT dalam proses pembelajaran juga relatif terbatas, karena kemampuan guru dalam bidang itu juga terbatas

Dari aspek penilaian, Hasil akhir kelulusan siswa program akselerasi juga tetap mengacu pada UN siswa reguler. Keadaan ini “memaksa” sekolah untuk memfokuskan kembali siswa akselerasi pada semester akhir untuk menghadapi UN. Hal ini juga mendorong orang tua siswa dan pihak sekolah menggunakan jasa bimbel agar anaknya lulus. Di sisi lain, ditemukan adanya program remedial bagi siswa CI+BI yang “seolah” menjadi paradoks bagi program ini sendiri

Dari aspek kesiswaan, belum semua siswa dengan kualifikasi very superor yang memperoleh layanan atau mengakses program akselerasi. Akibatnya siswa-siswa tersebut jadi “siswa biasa”. Hal ini dapat mengakibatkan potensi siswa CI+BI menjadi mubazir. Sedangkan potensi lain siswa kelas akselerasi tidak dapat berkembang secara optimal karena beban belajar akibat percepatan

Dari aspek kelanjutan studi, relatif terbatas perguruan tinggi yang memberi kemudahan akses bagi siswa CI+BI untuk masuk. Akibatnya banyak siswa CI+BI, terutama yang menang olimpiade, ditawari untuk melanjutkan studi oleh perguruan tinggi luar negeri dengan beasiswa dan bahkan mendapat perlakuan setara dengan warga negara yang bersangkutan. Di sisi lain, siswa CI+BI yang memiliki keterbasan ekonomi juga tidak dapat melanjutkan studi, karena makin mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi.

Berdasarkan pemikiran di atas, Asosiasi CI+BI Nasional akan mengadakan konferensi nasional yang diarahkan untuk mendisain cetakbiru (blueprint) pengembangan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI Indonesia dalam rentang waktu 25 tahun ke depan.

Tujuan

Tujuan dari penyelenggaraan Konferensi Nasional Pendidikan untuk Cerdas/Berbakat Istimewa, sebagai berikut:

1. Tujuan

Secara umum tujuan yang ingin dicapai melalui konferensi ini adalah menyusun draft awal cetak biru (blueprint) pengembangan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI Indonesia dalam rentang waktu 25 tahun ke depan.

2. Output

Berdasar pada tujuan umum tersebut, maka hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan konferensi ini adalah sebagai berikut :
  1. Rumusan upaya-upaya peningkatan kapasitas untuk keberlanjutan (sustainability) dan kesinambungan (continuously) program pendidikan khusus untuk anak CI+BI.
  2. Rumusan tentang Disain dan model pendidikan untuk anak CI+BI
  3. Rumusan tentang upaya-upaya pengembangan kurikulum dan pembelajaran untuk program CI+BI
  4. Rumusan upaya-upaya pemanfaatan IT dalam Pembelajaran dan Manajemen Program CI+BI
  5. Rumusan upaya-upaya mengatasi fenomena underachievement pada siswa CI BI
  6. Rumusan upaya-upaya deteksi Dini anak CI+BI, dan Penilaian keberbakatan oleh orang tua
  7. Rumusan tentang upaya-upaya Konseling anak CI BI
  8. Rumusan tentang program perencanaan karir untuk anak CI+BI
  9. Rumusan tentang upaya-upaya layanan pengembangan keberbakatan olahraga, seni, dan kepimpinan
  10. Rumusan tentang upaya-upaya membangun tanggung jawab masyarakat dan layanan orang tua dan pendidik dapat memberikan pendidikan karakter bagi anak CI+BI.
  11. Rumusan tentang upaya-upaya mencegah dampak negatif pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dan perilaku sosial anak CI+BI
  12. Rumusan tentang upaya mengimplementasikan filosofi pendidikan sepanjang hayat dalam kehidupan diri dan sosial CI+BI
  13. dll

 
GALERI FOTO

  HOT News


     Hot Topik
     Science
     IT

  New Artikel


     Sosial budaya dan Islam
     Kesehatan
     Hidayah